Visitor

Selasa, 22 Desember 2015

Pengertian BI Rate

Sumber : http://bi.go.id


Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan


Definisi

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.

Fungsi

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.

Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.

Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan


Penetapan BI Rate
 
Jadwal Penetapan dan Penentuan
Penetapan respons (stance) kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan cakupan materi bulanan.  
  • Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG berikutnya
  •  
  • Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter  (lag of monetary policy) dalam memengaruhi inflasi.
  •  
  • Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter  dapat dilakukan sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.
Besar Perubahan BI Rate
 Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps


BI Rate Tahun 2015

BI Rate
(Berdasarkan hasil dari Rapat Dewan Gubernur)

Tanggal BI Rate Siaran Pers
17 Desember 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
17 Nopember 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
15 Oktober 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
17 September 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
18 Agustus 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
14 Juli 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
18 Juni 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
19 Mei 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
14 April 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
17 Maret 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
17 Februari 2015 7.50 % Pranala Siaran Pers
15 Januari 2015 7.75 % Pranala Siaran Pers










Tidak ada komentar:

Posting Komentar